Yang Nggak Suka Mas Anies Baswedan Mohon Jangan Kelojotan! Soal Tabloid, Bawaslu: Tidak Memenuhi Syarat!
Puadi mengatakan, laporan yang disampaikan MG sebagai laporan awal untuk ditelusuri lebih lanjut. "Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang terlapornya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Selasa (27/9/2022). Setelah laporan masuk, Bawaslu mengecek apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Jika tidak, laporan tersebut harus dilengkapi oleh pelapor. Setelah pelapor melakukan perbaikan ternyata masih belum lengkap, maka laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti.
Perkara ini bermula ketika sebuah tabloid, yang halaman depannya menampilkan gambar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tersebar di rumah ibadah di Kota Malang pada Kamis (22/9/2022). Tajuk tabloid itu adalah 'MENGAPA HARUS ANIES?'. Terdiri atas 12 halaman, tabloid itu sepenuhnya membahas Anies.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto