Orang tua bertanggung jawab mengedukasi anak menggunakan media sosial sehingga mereka memahami risiko baik dan buruk ketika berselancar di ruang digital. Sebab, media sosial juga menjadi tempat orang jahat melancarkan aksinya, seperti trafficking yang kerap menyerang anak-anak.
Korwil Mafindo, Astin Mey, mengatakan orang tua harus lebih dulu cakap digital sebelum mengedukasi anak-anak. Dengan begitu, mereka dapat membimbing anak secara tepat, misalnya tidak membuatkan akun media sosial karena usianya belum cukup.
Baca Juga: Konten Medsos di Singapura bakal Diatur dalam Undang-Undang Baru, Begini Isinya...
"Harus tahu dulu, platform-platform media sosial itu ada ketentuan umur berapa boleh punya akun. Sekarang ini kadang-kadang anak kecil sudah dibuatkan akun Instagram, YouTube, dan lain-lain," kata Astin saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Selasa (4/10/2022).
Pengguna internet di Indonesia pada tahun 2021 mengalami peningkatan, We Are Social mencatat kini pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta pengguna, di mana sebanyak 170 juta penggunanya menggunakan media sosial.
Baca Juga: Kesempatan Jadi Kolaborator Baru dengan Pertumbuhan Pengguna Medsos
Orang tua, lanjut dia, harus tahu cara edukasi anak tiap tingkatan umur berbeda. Misal, usia 13 tahun ke atas, mereka dapat dikatakan sudah boleh menggunakan media sosial. Sehingga perlu ditanamkan mengenai etika bermedia digital.
"Bagaimana ketika kita berinteraksi di media sosial, semestinya plek ketiplek berinteraksi di dunia nyata. Kita sedang berhadapan dengan seseorang, harus ada sopan santun, memilih kata-kata yang pas, kalau berkomentar harus positif, tidak boleh menyinggung orang lain," kata Astin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas