Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara soal gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono terkait tudingan ijazah Presiden Jokowi palsu.
"Ada seorang WNI menggugat Jokowi terkait dugaan menggunakan ijazah Palsu dalam Pemilihan Presiden Tahun 2019. Tentu hal itu menarik perhatian, tapi bukan sesuatu yang salah, selama melakukan gugatan ke lembaga peradilan, bukan diluar lembaga peradilan," kata Teddy kepada Warta Ekonomi.
Ia menegaskan bagi pihak Bambang Tri tak perlu melakukan pembelaan secara berlebihan di ruang publik, karena sudah masuk wilayah lembaga peradilan.
"Walaupun faktanya, data pak Jokowi sudah dinyatakan valid dalam Pilpres 2019, karena wajib terlebih dahulu diverifikasi sebelum dinyatakan resmi menjadi calon presiden," tambahnya.
Ia menilai langkah yang dilakukan oleh Bambang Tri ini malah sangat merugikan bagi kelompok yang ingin membuat kekacauan dan ingin menggunakan isu ijazah palsu sebagai kendaraan mereka dalam membuat kerusakan negeri ini.
"Jika nanti secara hukum tidak terbukti, maka isu ini tidak bisa lagi mereka gunakan," tegasnya.
Teddy yakin sekali, pengadilan bakal menolak mentah-mentah gugatan tersebut, sudah pasti usai putusan pengadilan isu akan kadaluarsa dan tak akan laku lagi untuk dijadikan bahan menyerang Presiden Jokowi.
"Jika isu ini terus disebarluaskan pasca putusan pengadilan, tentu selain sepi peminat, juga sudah masuk dalam ranah pidana, karena sudah ada putusan hukum, sehingga bisa diproses hukum. Ini tentu hal yang positif, karena bisa segera membersihkan hal-hal yang negatif," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: