Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Tri Dijerat Pasal Penistaan, Tim Hukum: Mempersoalkan Mubahalah adalah Kriminalisasi terhadap Ajaran Islam

Bambang Tri Dijerat Pasal Penistaan, Tim Hukum: Mempersoalkan Mubahalah adalah Kriminalisasi terhadap Ajaran Islam Kredit Foto: JPNN.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri angkat bicara perihal kliennya sudah dijadikan tersangka bersama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Tim menilai status Tersagka Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono yang dilakukan oleh Polisi dengan sangkaan telah melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian tidak seharusnya dilakukan sebelum persidangan kasus yang jadi perkara gugatan Bambang Tri.

"Bahwa objek perkara atau materi muatan yang dipersoalkan penyidik Bareskrim adalah terkait unggahan video podcast Gus Nur di akun Gus Nur Official dengan judul 'GUS NUR, BAMBANG TRI MUBAHALAH DIBAWAH AL QUR'AN-BLOKO SUTO, SEKARANG SIAPA PENDUSTA ? Yang diunggah 26  september 2022, berisi tentang Sumpah Mubahalah Bambang Tri tentang Ijazah Palsu Jokowi, yang isinya pada pokoknya meyakini ijazah Jokowi palsu, sebagaimana telah disampaikan melalui perkataan maupun tulisan dalam bukunya yang berjudul Jokowi Undercover, dan siap mendapatkan laknat jika berdusta," kata tim kuasa hukum yang terdiri dari Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin SH serta tim.

Tim menilai materi muatan Mubahalah dalam video tersebut tidak dapat dipisahkan dengan materi muatan Ijazah palsu Jokowi yang saat ini sedang diadili secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sehingga semestinya, penyidik Bareskrim menangguhkan perkara ini secara pidana, sampai perkara perdata yang berkaitan dengan sengketa hak keperdataan (hak atas kepemilikan ijazah) diputus oleh Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal mana, sebagaimana telah diatur dan diperintahkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 1956," tambahnya.

Tim menilai materi mubahalah ijazah palsu yang dipersoalkan penyidik sebagai tindak pidana penodaan agama sangat prematur dan bahkan dapat memicu kemarahan umat Islam, disebabkan:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: