Bambang Tri Dijerat Pasal Penistaan, Tim Hukum: Mempersoalkan Mubahalah adalah Kriminalisasi terhadap Ajaran Islam
Pertama, terlalu dini menetapkan tersangka berdasarkan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, sebelum mendapatkan keterangan ahli agama baik dalam bentuk fatwa atau pandangan keagamaan.
Fatwa atau pandangan keagamaan itu harus dikeluarkan oleh ahli yang representatif dan otoritatif, yakni ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sangat diragukan, jika Ulama di MUI sampai ada yang berani memberikan fatwa atau setidaknya pandangan keagamaan yang memberikan deskripsi penodaan agama dalam pelaksanaan Mubahalah Bambang Tri yang dibimbing Gus Nur terkait materi ijazah palsu Jokowi.
Kedua, Mubahalah adalah bagian dari syariat Islam. Mempersoalkan Mubahalah apalagi menjadikannya sebagai materi penodaan agama adalah kriminalisasi terhadap ajaran Islam dan bahkan akan jatuh menista atau melakukan penodaan terhadap agama Islam.
Hal ini tentu berpotensi menimbulkan kemarahan umat Islam, karena syariat agamanya telah ditarik-tarik sebagai objek materi kejahatan.
Bahwa penangkapan Tersangka Bambang Tri Mulyono dalam perkara ini tidak menggugurkan hak keperdataannya khususnya dalam kapasitasnya sebagai Penggugat. Kami pastikan bahwa agenda sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ijazah Palsu Jokowi terhadap perkara dimaksud tetap akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022.
Bahwa kami menduka status tersangka Gus Nur dan penangkapan Bambang Tri Mulyono tidak lepas dari upaya keduanya untuk mencari kebenaran sejati atas kepastian ijazah Jokowi, baik melalui metode mubahalah maupun menggugat di Pengadilan.
Jakarta, 14 Oktober 2022
TTD
Kuasa Hukum: Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi, Ahmad Khozinudin, SH, Yasin, SH, Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: