Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesaksian Guru Presiden Jokowi di SMAN 6 Surakarta: Punya Kelebihan Selalu Dapat Nilai Tertinggi Mata Pelajaran Kimia

Kesaksian Guru Presiden Jokowi di SMAN 6 Surakarta: Punya Kelebihan Selalu Dapat Nilai Tertinggi Mata Pelajaran Kimia Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Jika ijazah Jokowi diragukan keasliannya, kata dia, artinya ijazah rekan-rekan lain yang satu angkatan dengan Jokowi juga diragukan.

"Kami semua ikut bertanggung jawab secara moral untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan," katanya.

Baca Juga: Tantangan Dokter Tifa Dijawab Jokowi yang Langsung Unggah Foto Wisuda: Kasus Ijazah Palsu Ditutup, Sudah Clear!

Sementara, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan isu ijazah palsu Jokowi tersebut tidak perlu diperpanjang.

Apalagi, belum lama ini juga sudah ada klarifikasi dari UGM yang menjadi tempat kuliah Presiden Jokowi.

"Ya, mau masuk SMP 'kan pakai ijazah SD, mau masuk SMA 'kan pakai SMP, daftar kuliah pakai ijazah SMA, daftar kerja pakai ijazah perguruan tinggi," ujar putra sulung Presiden Jokowi ini.

Ijazah Jokowi Digugat Bambang Tri Mulyono

Sebelumnya, isu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo mengemuka setelah Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Under Cover" melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Sejatinya Tahu Ijazah Jokowi Asli, KSP Beber Motif Tuduhan: Mereka Khawatir terhadap Kontestasi Pilpres 2024

Dalam surat gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: