Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Regulator Jepang Longgarkan UU Kripto untuk Permudah Pendaftaran Koin

Regulator Jepang Longgarkan UU Kripto untuk Permudah Pendaftaran Koin Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pertukaran Aset Virtual dan Kripto Jepang sebagai regulator yang menangani aset kripto di Jepang baru-baru telah merilis sebuah dokumen rencana untuk mempermudah undang-undang kripto terkait dengan pertukaran resmi untuk mendaftarkan mata uang digital dengan melonggarkan proses penyaringannya.

Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (20/10/2022), sebuah laporan dari Bloomberg menyebutkan bahwa pada awal Desember 2022 ini, asosiasi ingin menerapkan proses penyaringan yang lebih longgar untuk pertukaran yang sudah resmi untuk mendaftarkan koin vitual. Namun, ini akan berlaku untuk token yang bukan barang baru di pasar Jepang.

"Kami berharap langkah terbaru akan membantu merevitalisasi pasar aset kripto Jepang," tutur Genki Oda selaku wakil presiden asosiasi.

Baca Juga: Inggris Capai Tingkat Inflasi 10,1%, Komunitas Bitcoin Inggris Buka Suara

Dengan langkah baru ini, regulator dapat menghapus proses pra-penyaringan yang panjang dan bahkan untuk koin baru ke pasar pada Maret 2024, di mana langkah ini diharapkan dapat mengubah kancah kripto lokal dan memudahkan para pemula untuk memulai.

Sebelumnya, pemerintah Jepang pada bulan Oktober lalu juga telah mengeluarkan keputusan kabinet untuk merevisi undang-undang terkait pencucian uang yang pada dasarnya membuat bisnis yang memfasilitasi pertukaran kripto harus memberikan informasi pengguna dna memberi tahu operator bisnis.

Tidak hanya itu, mengambil langkahnya untuk menata industri kripto, pemerintah Jepang juga baru-baru ini telah mempertimbangkan perkembangan kripto ketika mereka merevisi undang-undang dan peraturan di mana mereka turut mempertimbangkan untuk menerapkan reformasi pajak yang akan mencegah startup kripto kabur.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: