Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Renggut Ratusan Nyawa, BPOM: Penggunaan EG Berlebih pada Obat Melanggar Nilai Kemanusiaan

Renggut Ratusan Nyawa, BPOM: Penggunaan EG Berlebih pada Obat Melanggar Nilai Kemanusiaan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terkait dengan adanya temuan sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyebut pelanggaran kandungan dalam obat sirup merupakan pelanggaran yang mengangkut pada nilai-nilai kemanusiaan.

Dalam hal ini, Penny mengakui BPOM masih menelusuri kandungan-kandungan dari obat sirup yang merenggut ratusan nyawa anak-anak. Selain itu, Penny menyebut pihaknya telah menyita lima produk obat yang kandungannya melebihi ambang batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: BPOM Harus Transparan, Yang Menyebabkan Kematian Etilen Glikol Bukan BPA

"Ada tiga produk yang betul-betul sangat tinggi sekali kandungan, sehingga ada dua industri yang kami tindaklanjuti dengan upaya penindakan hukum," kata Penny dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Penny juga menyebut tim yang telah dibentuknya, bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan segera memberikan laporan, jika ditemukan pelanggaran dari masing-masing rumah produksi yang terbukti menyalahi aturan.

Dalam hal ini, kata Penny, BPOM sebagai institusi regulator telah memberikan standar produk-produk kesehatan yang sesuai dengan cara produksi obat yang baik (CPOB). Dengan begitu, Penny menyebut BPOM memiliki peranan untuk terus memantau industri kesehatan dalam memproduksi obat-obatan.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal

"Dalam CPOB itulah melekat tanggung jawab, akuntabilitas dari industri untuk memproduksi obat yang baik," katanya.

Jika ditemukan industri yang melanggar atau tidak mengikuti prosedur CPOB, maka akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu mencakup penarikan produk, memberhentikan aktivitas produksi, menarik sertifikat CPOB, hingga menarik izin edar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: