Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Konferensi Pers, Eggi Sudjana Tak Bisa Lanjutkan Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Bikin Konferensi Pers, Eggi Sudjana Tak Bisa Lanjutkan Bela Bambang Tri Mulyono dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Kredit Foto: YouTube/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Bambang Tri Mulyono menggelar konferensi pers mengenai alasan klien mereka mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Diketahui, Bambang Tri Mulyono sekaligus penulis buku Jokowi Undercover telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Power Wheeling Jadi Pertimbangan RUU EBT, Presiden Harus Turun Tangan

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir dari Fajar.co.id, Jumat, 28 Oktober 2022.

Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.

Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

Baca Juga: KKP Gelar Puncak Gernas BCL, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Perangi Sampah di Laut

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Raharjo (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama.

Penangkapan ini beralasan karena Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah melalui channel YouTube.

Video sumpah mubahala itu dilaporkan oleh seseorang dan terdaftar dengan Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: Agar Maksimal Perjuangkan Anies Baswedan Menjadi Presiden, Pengamat Sebut Surya Paloh Harus Berani Keluar dari Bayang-bayang Jokowi

Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB lalu.

Keduanya disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Oposisi Cukup Kuat untuk Topang Anies Baswedan Terjang Circle Presiden Jokowi, Refly Harun: Asal Ada Kendaraan Politik yang Solid

Ahmad Khozinudin menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.

"Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," Tutur kuasa hukum Bambang Tri.

Baca Juga: Soal Keaslian Ijazah Presiden Jokowi, Dokter Tifa: Sebenernya Gampang Aja Pembuktiannya…

"Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," tambah Ahmad Khozinudin.

Kondisi ini menjadi alasan Ahmad Khozinudin bersama Bambang Tri untuk mencabut perkara. Ia menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: