Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani: Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Kuatnya Dolar AS

Sri Mulyani: Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Kuatnya Dolar AS Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga di tengah tren menguatnya dolar Amerika Serikat (AS). Meski, indeks nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama atau DXY mencapai level tertinggi dalam dua dekade terakhir, yaitu pada level 114,76 pada 28 September 2022.

Sementara itu, nilai tukar rupiah hingga 31 Oktober 2022 terdepresiasi 8,62% (year-to-date/ytd). Namun, lanjut Sri Mulyani, hal ini masih relatif lebih baik jika dibandingkan dengan depresiasi berbagai mata uang sejumlah negara berkembang lainnya.

Baca Juga: Pasar Harap-Harap Cemas, Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Amblas?

"Misalnya, India Rupee yang mengalami depresiasi 10,2%, Malaysia Ringgit yang mengalami depresiasi 11,86%, dan Thailand Baht yang mengalami depresiasi 12,23%. Hal ini juga konsisten dengan persepsi terhadap prospek perekonomian Indonesia yang masih tetap positif," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Keempat Tahun 2022, Kamis (3/11/2022).

Adapun tren depresiasi nilai tukar negara-negara berkembang didorong oleh menguatnya dolar AS, diakibatkan oleh adanya kebijakan policy moneter yang diadopsi oleh The Federal Reserve (The Fed), dan juga akibat meningkatnya ketidakpastian keuangan global akibat dari pengetatan kebijakan moneter yang lebih agresif, terutama di Amerika Serikat.

"Kenaikan fed fund rate yang diperkirakan lebih tinggi dengan siklus yang lebih panjang mendorong makin kuatnya mata uang dolar Amerika Serikat sehingga menyebabkan depresiasi terhadap nilai tukar di berbagai negara, termasuk Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terus berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memperkuat koordinasi dan terus mewaspadai perkembangan dari risiko global termasuk di dalam menyiapkan respons kebijakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: