Terkait Rekomendasi Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, DPR Beri Peringatan Tegas: Jangan Sampai...
Mahfud menuturkan bahwa pemerintah akan menampung rekomendasi yang telah diberikan Komnas HAM untuk menjadi pertimbangan bagi langkah yang akan diambil berikutnya. Langkah penuntasan tersebut, kata Mahfud, dilakukan dengan pertimbangan jangka pendek dan jangka panjang.
"Kalau jangka pendek itu mungkin penegakan hukum dan penindakan administrasi. Jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya perlengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras," papar Mahfud dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Polhukam.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Agar Ketua Umum PSSI Juga Dihukum Pidana Terkait Tragedi Kanjuruhan
Mahfud menuturkan bahwa tragedi kemanusiaan yang ada di dunia persepakbolaan nasional bukan hanya dari duka Stadion Kanjuruhan yang memakan 135 korban meninggal dunia. Sebelum tragedi Kanjuruhan, Mahfud menuturkan, ada sebanyak 89 korban meninggal dunia yang mewarnai duka persepakbolaan Indonesia.
Dia juga menegaskan bahwa setiap terjadi tragedi, selalu ada pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut kasus tersebut, meski dinilai nihil sebab tidak pernah ada tindak lanjut.
"Selalu dibentuk TGIPF, tapi selalu ompong, yang sekarang Anda tahu, sebentar lagi KLB, itu kan rekomendasi TGIPF. Kita ndak boleh memecat dan ikut campur organisasinya. Tapi itu tanggung jawab hukum dan organisasi, tapi tanggung jawab moral kan harus punya, oleh sebab itu Anda (jajaran PSSI) mundur melalui KLB," jelas Mahfud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: