Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada Perdagangan Aset Kripto Ilegal! Kenali Modusnya

Waspada Perdagangan Aset Kripto Ilegal! Kenali Modusnya Kripto | Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto. Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru," terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, mengutip dari siaran resmi Kementerian Perdagangan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Founder Kripto Cardano Sebut Kripto yang Hebat Harus Melalui Beberapa Kali Keruntuhan

Menurutnya, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.

"Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial sehingga pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak makin banyak masyarakat yang dirugikan," jelas Didid.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menerangkan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.

"Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih," jelas Aldison.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: