Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Sudah Dicabut Bambang Tri, KPU Pastikan Ijazah Presiden Jokowi Asli

Gugatan Sudah Dicabut Bambang Tri, KPU Pastikan Ijazah Presiden Jokowi Asli Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah palsu Presiden Jokowi mencabut gugatannya dari Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun buka suara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Singgung Penyalahgunaan Fungsi Kepolisian, Massa Aksi 411 Tegas Minta Presiden Jokowi Mundur: Polisi Bukan untuk Berperang!

Melalui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah yang digunakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar Pilpres 2019 adalah asli. 

Hasyim menjelaskannya, saat Pemilu 2019, dirinya sudah menjadi komisioner KPU RI. Ketika Jokowi mendaftar sebagai kontestan Pilpres 2019, KPU RI melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: