Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Ismail Bolong Lalu Diralat Lagi, IPW: Itu Lagi Saling Sandera Aja

Pengakuan Ismail Bolong Lalu Diralat Lagi, IPW: Itu Lagi Saling Sandera Aja Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus kasus Setoran uang Perlindungan pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang menyebutkan diantaranya telah memberikan dana 6 miliar pada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kaltim yang telah mencuat ke publik.

"Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto," kata Sugeng dalam keterangan persnya, Senin (7/11).

IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.

"Isu setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dspat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat," jelasnya.

"Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral justru memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi," terangnya.

"Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga". Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022," pungkasnya.

Yang pasti, kata Sugeng, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong  menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural. 

Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: