Hanya Digunakan pada Penelitian Ilmiah Menggali Opini
Dalam judul tulisan Kretjie dan Morgan pada tahun 1970, jelas disebutkan bahwa tujuan dari metode yang mereka hasilkan adalah untuk "Menentukan Ukuran Sampel untuk Aktivitas Penelitian Ilmiah".
Sekarang pertanyaan kita adalah: apakah kegiatan verifikasi KPU adalah sebuah penelitian ilmiah? Fred Kerlinger (1986), seorang pakar Behaviorial Research (Penelitiah Ilmiah tentang Kecenderungan/Sikap Manusia), menjelaskan bahwa penelitian ilmiah adalah investigasi sistematis, terkendali, empiris, dan kritis terhadap fenomena alam, yang dilaksanakan sedemikiian rupa sehingga yang melakukan investigasi dapat memiliki kepercayaan kritis pada hasil penelitian ilimiah.
Baca Juga: KPU Ajak Pemilih Disabilitas Berpartisipasi di Pemilu 2024
Jelas KPU bukan Lembaga yang layak untuk dapat melakukan penelitian ilmiah. Para komisioner di pusat hingga ke daerah adalah para aktivis yang dipilih oleh politisi, bukanlah seorang calon master atau calon doktor yang memang berkomitmen untuk mengembangkan keilmuan di kampus atau insitusi penelitian. Kalaupun ada, sepertinya komitmen para komisioner adalah untuk menyenangkan para parpol di parlemen, yang tidak melalui verifikasi dengan Kretje-Morgan ini.
Coba misalnya seluruh parpol di parlemen harus melakukan verifikasi faktual dengan Kretje-Morgan, bisa-bisa dibuat Pansus untuk mempertanyakan KPU dan metodanya di DPR RI.
Pertanyaan berikutnya. Apakah KPU sudah pernah mengajukan tesis dari Lembaga mereka bahwa metode Kretje-Morgan dapat digunakan untuk verifikasi peserta Pemilu, kepada suatu insitusi atau organisasi para pakar statistik? KPU menyatakan bahwa mereka sudah melakukan uji publik tahun lalu. Pertanyaannya apakah uji publik tersebut sudah memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU memenuhi syarat "sistematis, empiris, dan kritis"? Jelas sama sekali tidak.
Sekarang pertanyaan yang paling utama dari tulisan ini adalah: apakah layak metode sampling untuk mendapatkan opini malah digunakan untuk melakukan eliminasi politik? Di negara asalnya, Amerika Serikat, metode Kretje-Morgan tidak pernah digunakan selain untuk mendapatkan opini publik. Di berbagai penelitian di berbagai negara lain yang menggunakan metode Kretje-Morgan juga untuk meneliti opini publik. Jadi, belum ada pengalaman empiris di negara lain di mana pun metode ini diterapkan untuk proses eliminasi politik.
Satu-satunya hanya di Indonesia, oleh Lembaga KPU, metode Kretje-Morgan digunakan untuk melakukan verifikasi atau eliminasi politik. Hasilnya sesuai dugaan, seluruh partai baru "terbantai", menjadi tereliminasi pada tahap pertama. Untuk bisa melewati metoda Kretje-Morgan ini, setidaknya jumlah anggota yang harus dicari oleh setiap partai baru di kabupaten menjadi 2,5 kali lipat dari ketentuan 1.000 anggota (atau 1/1000). Partai-partai di parlemen pun saya rasa tidak akan ada yang sanggup karena faktanya mereka semua lolos verifikasi di masa lalu pada saat metode ini belum diterapkan.
Jadi apa tujuan dari Lembaga yang bukan Lembaga limiah, memaksakan menggunakan metode yang tidak seusai peruntukkannya-bukan untuk mengetahui opini, tapi untuk mengeliminasi? Semoga saja tujuannya bukan titipan dari partai-partai di parlemen untuk menggagalkan masuknya partai-partai baru. Atau ada tujuan lain: membuat partai-partai baru menyerah sehingga terpaksa harus "menyuap" KPU agar diloloskan? Semoga saja tidak demikian.
Penulis: Gede Sandra
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: