Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri PPPA Tegaskan Penanganan Komprehensif Soal Kasus Perdagangan Orang

Menteri PPPA Tegaskan Penanganan Komprehensif Soal Kasus Perdagangan Orang Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, kembali menyoroti perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulawesi Utara, Kartika Devi Kandouw Tanos, Bintang mengunjungi shelter anak penyintas TPPO. Shelter tersebut merupakan lokasi rujukan akhir dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Polres, dan mitra terkait di Sulawesi Utara.

Baca Juga: KemenPPPA dan Perpusnas Bersinergi, Satukan Tenaga Demi Hadirkan Perpustakaan Sahabat Informasi Anak

Menteri PPPA mengungkapkan KemenPPPA selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) memiliki komitmen untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang bersama Kementerian/Lembaga lain yang telah mendapatkan mandat langsung melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Menteri PPPA juga mengapresiasi komitmen dan peran aktif petugas shelter anak penyintas TPPO dalam memberikan layanan perlindungan dan pemulihan, baik secara fisik maupun psikis penyintas.

Baca Juga: Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Anak Kiai Pengasuh Ponpes di Tuban, Kemen-PPPA Buka Suara!

"Shelter anak penyintas TPPO ini mayoritas berlatar belakang keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Keterbatasan ekonomi tersebutlah yang menyebabkan mereka terjebak ke dalam lingkaran sindikat TPPO dengan modus iming-iming kerja di cafe bergaji tinggi. Meskipun memang secara khusus hanya menampung penyintas berusia anak, namun tidak menutup kemungkinan juga jika penghuni yang telah memasuki usia bukan anak, tetapi melalui pemantauan dan asesmen masih dirasa belum layak untuk lulus, maka shelter akan tetap menampung anak tersebut," kata Menteri PPPA dalam keterangan tertulis, Jumat (18/11/2022).

Saat ini, shelter anak penyintas TPPO menampung 10 anak korban dengan 4 orang pendamping. Shelter tersebut memberikan pelayanan holistik dan rehabilitasi jangka panjang, mulai dari penanganan medis, pendidikan, pelatihan keterampilan hidup dan pekerjaan, konseling trauma, hingga program bimbingan lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: