Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kenya Amandemenkan Undang-Undang untuk Tetapkan Perpajakan Kripto dan Perlindungan Konsumen

Kenya Amandemenkan Undang-Undang untuk Tetapkan Perpajakan Kripto dan Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kenya kini diketahui telah memperluas regulasi keuangan ke cryptocurrency dengan melakukan amandemen pada 21 November lalu terhadap Undang-Undang Pasar Modal yang berlaku. Di bawah RUU (amandemen) pasar modal, Kenya menetapkan perpajakan kripto dan menciptakan perlindungan konsumen.

Dilansir dari Cointelegraph pada Selasa (22/11/2022), sebuah media lokal Kenya melaporkan bahwa RUU (amandemen) Pasar Modal akan mengharuskan pihak yang memiliki atau berurusan dengan cryptocurrency untuk memberikan informasi kepada Otoritas Pasar Modal terkait dengan aktivitas mereka untuk tujuan perpajakan.

Dalam hal ini, ketika warga Kenya menjual atau menggunakan mata uang digital, mereka akan membayar pajak keuntungan modal kepada Otoritas Pendapatan Kenya.

Baca Juga: Rusia Perkenalkan RUU terkait dengan Penambangan Kripto

Untuk pengaturan pajak, cryptocurrency yang dipegang kurang dari satu tahun akan dikenakan pajak penghasilan dan setelahnya akan dikenakan pula pajak capital gain, di mana pajak penghasilan Kenya saat ini berkisar dari 10% sampai 30% dan Bank sudah membebankan cukai sebesar 20% untuk semua komisi dan biaya perdagangan kripto.

Terkait dengan RUU (amandemen) Pasar Modal ini, Abraham Kirwa selaku penulis RUU sekaligus anggota parlemen Kenya menyampaikan bahwa RUU juga akan memberikan definisi terhadap mata uang digital sebagai sekuritas, menyediakan lisensi untuk pedagang kripto individu, dan membuat daftar transaksi elektronik terpusat dalam mata uang digital di Kenya.

Tidak hanya itu, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, RUU akan melembagakan langkah-langkah perlindungan seperti menciptakan dana untuk melindungi investor dari kerugian finansial yang timbul dari kegagalan broker atau dealer berlisensi dan juga menawarkan adanya jaminan privasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: