Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

USS Chancellorsville, Kapal Amerika Kelas Penjelajah yang Sukses Picu Amarah China

USS Chancellorsville, Kapal Amerika Kelas Penjelajah yang Sukses Picu Amarah China Kredit Foto: Reuters/Yonhap/Angkatan Laut Korea Selatan
Warta Ekonomi, Washington -

Manuver kapal penjelajah rudal Amerika Serikat pada Selasa (29/11/2022) melewati rantai pulau yang disengketakan di Laut China Selatan sukses menuai protes dari Beijing.

Aksi itu kemudian memunculkan klaim bahwa Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) mengusir kapal itu dari perairan teritorial China.

Baca Juga: Manuver Kapal Perang Amerika di Laut China Selatan Bikin China Tebar Ancaman Ngeri!

Dilansir USNI, menurut Armada ke-7 AS, USS Chancellorsville (CG-62) berlayar melewati rantai Pulau Spratly pada Selasa (29/11/2022) sebagai bagian dari operasi kebebasan navigasi.

“USS Chancellorsville (CG-62) menegaskan hak navigasi dan kebebasan di Laut China Selatan dekat Kepulauan Spratly, sesuai dengan hukum internasional. Di akhir operasi, USS Chancellorsville keluar dari area klaim berlebihan dan melanjutkan operasi di Laut China Selatan,” bunyi pernyataan dari Armada ke-7.

“Kebebasan operasi navigasi (FONOP) menjunjung tinggi hak, kebebasan, dan penggunaan laut yang sah yang diakui dalam hukum internasional dengan menantang pembatasan pada lintas damai yang diberlakukan oleh Republik Rakyat China, Vietnam, dan Taiwan.”

China menegaskan bahwa kapal perang asing yang lewat di dalam laut teritorial klaimnya di Laut China Selatan memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Beijing.

Di bawah Konvensi Hukum Laut PBB, sebuah kapal perang melakukan “lintasan yang tidak bersalah” melalui perairan teritorial negara lain dengan pemberitahuan kami sebelumnya.

Inisiatif Penyelidikan Laut China Selatan yang didukung negara China menerbitkan gambar satelit di Twitter yang menunjukkan kapal penjelajah itu beroperasi di dekat pulau buatan China di Fiery Cross Reef bersama dengan pesawat pengintai maritim P-8A Poseidon AS.

Di bawah hukum internasional, sebuah kapal perang dapat transit melalui perairan teritorial suatu negara “selama tidak merugikan perdamaian, ketertiban atau keamanan negara pantai,” menurut Pasal 19 UNLOSC.

Dalam sebuah pernyataan setelah transit, Teater Selatan PLA mengeluarkan pernyataan yang mengklaim bahwa pasukan China mengusir Chancellorsville keluar dari perairan teritorial China.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: