Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life/ PT WAL) terhitung mulai hari ini, Senin (5/12/2022).
"Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) yang ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, lanjut Ogi, regulator telah melakukan berbagai upaya dan tindakan. Seperti menghentikan pemasaran penjualan produk saving plan, memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021). Lalu Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) tahap pertama atau sebagian, hingga PKU tahap kedua atau menyeluruh yang berakhir pada 30 November 2022. Baca Juga: Simak! Ini Arah dan Fokus Kebijakan OJK di Sektor IKNB
"Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya," jelas Ogi.
Kondisi ini, lanjut Ogi, direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.
"Pencabutan izin usaha ini merupakan bentuk yang tegas dsn cepat dari OJK di mana waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pengurus shingga kami melakukan tidakan prudensial karena terindikasi tindakan fraud," tambah Ogi.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar Wanaartha Life bermula pada tahun 2020. Sejak saat itu, perusahaan hanya dapat membayar nasabah melalui skala prioritas dengan jumlah yang tidak signifikan dan kinerjanya semakin seret. Baca Juga: Dorong Inklusi Keuangan Mikro dan Kecil, OJK Luncurkan Aplikasi iBPR-S
Kasus ini kian parah, karena tujuh orang petinggi dan pemilik Wanaartha ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan penggelapan premi nasabah di Agustus 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman