Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru

Kominfo Ajak Masyarakat Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP Baru Kredit Foto: Kominfo

Menurutnya, salah satu syarat untuk melakukan diversi yaitu maksimal ancaman tujuh tahun, telah membuat ruang gerak untuk melakukan diversi terhadap anak menjadi lebih sempit. Ia mengatakan bahwa menyidangkan perkara orang dewasa lebih mudah, karena rentang waktu dan kebebasan untuk melakukan penahanan lebih lebar dibandingkan dengan anak. Maka dari itu, sejauh pengetahuannya, hingga saat ini belum ada anak yang di diversi secara resmi.

“Ketika mau melanjutkan peradilan anak, dan jika diversi ini gagal atau tidak memenuhi syaratnya, itu memerlukan effort yang luar biasa. Ada berapa pihak yang harus hadir di dalam peradilan anak walaupun tertutup? Bukan hanya memanggil satu orang di satu tempat, tetapi butuh koordinasi. Maka sebenarnya dari diskusi kami, apakah tidak sebaiknya kalau untuk diversi anak-anak ini syaratnya sedikit diperlebar? Bukan hanya sekedar ancaman pidana maksimal tujuh tahun, tetapi juga kualitas dari keterlibatan si anak,” jelasnya.

Mengenai deradikalisasi, Rahmat mengatakan bahwa proses itu dimulai ketika para pelaku terorisme telah ditangkap. Menurutnya, disadari atau tidak, perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh petugas rutan dan lapas yang bersikap baik, sebenarnya merupakan salah satu bentuk deradikalisasi.

“Mereka para pelaku menganggap pemerintah adalah kafir atau thogut, dan pada saat pemerintah, petugas lapas atau petugas rutan memperlakukan mereka dengan sama ataupun sesuai dengan standar, bermartabat, dan lainnya, itu diyakini akan memberikan dampak disonansi kognitif kepada mereka, karena menurut mereka thogut itu tidak akan berbuat baik. Itu salah satu bentuk deradikalisasi, diawali dari situ sampai akhirnya mereka keluar, bahkan sampai mereka di luar sekalipun itu tetap berkesinambungan,” ujarnya.

Saat ini, Rahmat mengungkapkan bahwa deradikalisasi adalah program pembinaan yang ditawarkan kepada para narapidana terorisme untuk dapat diikuti. Namun yang jadi pertanyaannya, apakah nanti deradikalisasi akan disamakan atau menuju kepada rehabilitasi yang ada di Undang-Undang Narkotika, yang mana rehabilitasi merupakan putusan pengadilan.

“Deradikalisasi menjadi penting bahkan sel narapidana pun harus dipisahkan, jangan sampai ketika menempatkan orang di sini, kita malah nanti membuat dia bisa meradikalisasi orang lain. Kita kan menghindari itu, bagaimana supaya orang yang tidak radikal tidak terkontaminasi, bagaimana orang yang radikal menjadi tidak radikal, dan bagaimana orang radikal tidak punya kesempatan meradikalisasi orang lain. Ini adalah pekerjaan berat, ke depannya KUHP ini akan banyak kesempatan untuk bisa digunakan dalam hal deradikalisasi,” tegasnya.

Hadir sebagai penanggap, Deputi Direktur Bidang Program Indonesia Judicial Research Society, Adery Ardhan Saputro dan Senior Partner AdhyAksaraGautama, Garnadi Walanda, yang masing-masing memberikan tanggapannya mengenai TPPT di dalam KUHP Baru. Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh para peserta yang hadir secara luring dan daring kepada para narasumber.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: