Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ungkit Kredibilitas Amien Rais, Partai Ummat Tepis Isu Terkait Mediasi KPU: Kami Melawan Kedzaliman!

Ungkit Kredibilitas Amien Rais, Partai Ummat Tepis Isu Terkait Mediasi KPU: Kami Melawan Kedzaliman! Partai Ummat | Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana menegaskan, mediasi yang dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 1000 persen murni proses hukum tanpa praktik suap.

Dia menegaskan, Partai Ummat melakukan mediasi sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan tidak lolos verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur sebagai peserta pemilu yang dinilai dzalim.

Baca Juga: Sikap Amien Rais Mulai Melunak Dengar Hasil Mediasi Partai Ummat dengan KPU

"Ini partai, yang kalau rekan-rekan tahu, bagaimana kredibilitas Amien Rais, Ketum, dan rekan-rekan semua dari partai kami melawan kedzaliman, salah satunya juga tentu melawan praktik-praktik mafia hukum," tegas Denny dalam konferensi persnya yang diikuti secara virtual, Jakarta, Selasa (20/12/22).

Dia menegaskan, Partai Ummat memegang dan menjaga nilai-nilai integritas. Oleh sebab itu, Denny tegas menolak praktik-praktik mafia hukum dan jual beli perkara sebagaimana yang diisukan dalam mediasi.

"Tidak ada sama sekali (jual-beli perkara) dan ini memang proses yang kita jalani dengan serius, kita jalani dengan penuh dedikasi, kerja keras," tegasnya.

Hasil dari mediasi yang diterima Partai Ummat, kata Denny, adalah proses hukum yang murni dijalankan sebagaimana mestinya. "Apa yang sekarang dihasilkan adalah murni proses hukum," katanya.

Baca Juga: Nilai Lebih Enak Tinggali Colomadu, Gibran Buka Suara Kenapa Jokowi Tak Memilih IKN: Kalau Lapar...

Sebagaimana diketahui, laporan Partai Ummat tersebut dilatarbelakangi oleh ketidaklulusan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana hasil dari Rapat Pleno Peserta Pemilu yang dilakukan KPU RI beberapa waktu lalu.

Dari hasil tersebut, KPU menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Relawan Jokowi Sinyalin Wacana Presiden Seumur Hidup, Elite PKB: Jangan Sok Merasa Miliki Indonesia!

Sebelumnya, pada Jum'at (16/12/22) lalu, Partai Ummat telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu RI. Dalam pertemuan tersebut, Partai Ummat menyerahkan alat bukti yang mendukung bahwa partai tersebut layak menjadi peserta pemilu 2024.

Barang bukti tersebut dinilai telah memenuhi syarat verifikasi faktual keanggotaan dari para kader partai. Pun demikian pula di NTT dan Sulut, di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Baca Juga: Dengar Keputusan KPU Buat Partai Ummat Usai Mediasi, Amien Rais: Saya Hampir Menangis

Terhitung sejak tanggal 19-20, Partai Ummat menjalani proses mediasi terkait sengketa yang dipersoalkan. Hasil mediasi tersebut memutuskan, Partai Ummat diperkenankan untuk kembali menjalani pendaftaran ulang dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual dengan tenggat waktu 10 hari terhitung sejak keputusan Bawaslu ditetapkan pada Selasa (20/12/22).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: