Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curhat di Catatan Akhir Tahun, Ketua KPU: Dari Pelaporan Bawaslu hingga Tuduhan 'Wanita Emas'

Curhat di Catatan Akhir Tahun, Ketua KPU: Dari Pelaporan Bawaslu hingga Tuduhan 'Wanita Emas' Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai lembaga negara yang independen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam menjalankan pekerjaannya. Pun begitu pula dengan apa yang dikerjakan KPU, mesti bisa dipertanggungjawabkan.

Pada posisi tersebut, KPU sering kali menjadi pihak yang tertuduh seandainya ada pihak yang merasa kurang puas pada hasil tahapan-tahapan pemilu. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menuturkan pihaknya harus siap dilaporkan ketika ada komplain dari peserta pemilu melalui saluran lembaga yang mengawasi KPU.

Baca Juga: Minta Copot Semua Komisioner KPU, Faizal Assegaf: Kecurangan Sudah Jadi Kejahatan untuk Lindungi Kekuasaan Busuk!

Seandainya ada pihak yang melaporkan KPU pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kata Hasyim, pihaknya menjadi yang terlapor. Pun begitu pula dengan pada saat penetapan final partai politik peserta pemilu, seandainya terdapat komplain pada Bawaslu, KPU kembali menjadi termohon.

"Sisi inilah Undang-undang KPU selalu memposisikan KPU ini sebagai ter-, kalau ada orang komplain pendaftaran partai dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lengkap, sehingga tidak dapat lanjut ke tahapan berikutnya disediakan saluran yaitu, misalkan mengadukan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu. Nah kalau seperti ini Bawaslu sebagai ter-, terlapor," kata Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU: Menyongsong Pemilu Tahun 2024, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: KPU Putuskan Pakai Kotak Suara Berbahan Karton: Alumunium Sering Sering Kali Diloakkan

Selain itu, Hasyim juga memaparkan saluran lembaga yang menampung pelaporan sejumlah pihak atas kinerja KPU, yakni Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kemudian hasil pemilu di bagian akhir kalau ada orang komplain, laporan ke Mahkamah Konsitusi, KPU sebagai termohon juga. Kemudian kalau ada gugatan tidak puas di Bawaslu bisa lanjut ke PTUN atau sampai ke mahkamah agung, KPU sebagai tergugat," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: