Bau Perppu Cipta Kerja Dibuat Serampangan, Jokowi Disorot Tajam: Mentalnya Menerabas Hukum...
Dia menilai, tidak ada kegentingan yang memaksa dan juga tidak ada kekosongan hukum, "Dalam arti undang-undang itu kita sudah punya. Kan ada ratusan undang-undang yang diubah di undang-undang omnibus Law, Cipta Kerja itu. Sampai sekarang itu masih ada, cuma mestinya karena perubahan-perubahan itu memang membutuhkan waktu membahasnya lagi," urainya.
Baca Juga: Ngegas Kritik Ganjar tapi Diam Lawan Anies, Rizal Ramli Dikuliti Habis: Jangan Standar Ganda...
Prof Suteki menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai undang-undang nomor 11 tahun 2020 itu cacat formil. artinya proses pembuatannya yang kurang memenuhi standar pembuatan atau pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
Baca Juga: Tak Pedulikan Sumpahnya Terhadap Prabowo Lagi, Anies Mau Solid Bareng NasDem: Pokoknya Bersiap...
"Kalau Perppu ini menurut saya dibuat secara serampangan dan itu sebagai pertanda bahwa pemerintah itu sedang dijalankan secara otoriter dan saya katakan adanya mental menerabas dari pemerintah. Itu prinsip yang saya perlu kemukakan, jadi saya termasuk prihatin yah dengan keluarnya Perppu ini, sementara undang-undang Cipta kerja itu kan sudah dinyatakan sebagai undang-undang yang inkonstitusional bersyarat," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement