Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Ketua MK Ungkap Celah Agar Jokowi Bisa Dimakzulkan Perkara Perppu Cipta Kerja, Istana Bereaksi: Tidak Semudah Itu

Eks Ketua MK Ungkap Celah Agar Jokowi Bisa Dimakzulkan Perkara Perppu Cipta Kerja, Istana Bereaksi: Tidak Semudah Itu Presiden Joko Widodo tiba untuk menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa Indonesia akan menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 untuk medorong industri pengolahan dalam negeri. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkap celah yang bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan akibat menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Hal ini segera ditanggapi pihak Istana yang diwakili Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan.

Irfan menilai proses pemakzulan tak bisa dilakukan dengan mudah karena harus melalui beberapa tahapan yang diatur di dalam UUD 1945.

Baca Juga: Jokowi Aman dari Pemakzulan, Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tak Ada Kesalahan

"Kita menghormati pendapat Pak Jimly yang merupakan pendapat personal. Sebagai profesor yang amat terpelajar, kita amat menghormati. Namun proses pemakzulan itu ada tahapannya, tidak semudah itu. Tentu diatur dalam UUD 1945," kata Irfan saat dihubungi Republika, Jumat (6/1/2022).

Irfan pun tak mempersoalkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden pascaditerbitkannya Perppu Cipta Kerja. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu pembahasan di DPR.

"Silakan nanti apakah wacana yang digelindingkan Prof Jimly itu memenuhi syarat bertentangan UUD 1945. Itu kita uji dalam DPR Apakah cukup unsur Prof Jimly mengatakan itu karena diatur dalam UUD 45 Pasal 7A dan 7B," ujarnya.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi dengan alasan kegentingan untuk mengantisipasi kondisi global, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, hingga dampak dari perang Ukraina dan Rusia. Irfan mengatakan, alasan kegentingan ini nantinya akan diuji oleh DPR sebelum memberikan persetujuan atau penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terlalu Lemah Untuk Makzulkan Presiden Jokowi

Kendati demikian, menurut dia, alasan kegentingan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah memenuhi unsur.

"Kegentingan ini nanti diuji di DPR. Frasa itu diuji di DPR disampaikan (pemerintah) di DPR dengan argumentasi dan penjelasannya. Nantinya DPR akan melihat urgensinya itu. Itu kita lihat, tinggal di DPR lah kita menunggu," ujar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: