Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Evaluasi Kementan dan Pihak Terkait Dalam Rangka Mempercepat Program PSR

Evaluasi Kementan dan Pihak Terkait Dalam Rangka Mempercepat Program PSR Kredit Foto: Austindo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) RI dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mendata kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan seluas 12.533,52 hektar yang tersebar di 6 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2021. Saat ini, telah masuk dalam proses telaahan dan inventarisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK.

“Namun demikian, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan pihak terkait (Kementerian Perekonomian, KLHK, Kementerian ATR/BPN, BPDPKS) saat ini tengah melakukan evaluasi dalam rangka mempercepat program PSR melalui tinjauan atas Permentan Nomor 3/2022,” kata Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah, dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Luasnya Aplikasi Bidang Pangan dari Minyak Sawit Dunia, Besarannya Segini Nih…

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Viginia mengungkapkan bahwa tidak pernah memberikan pernyataan bahwa realisasi program PSR di Riau tahun 2022 nol persen. Pasalnya di tahun 2022, pemerintah Provinsi Riau menilai bantuan program PSR bukan karena terbentur aturan main yang diterbitkan Kementan, namun dikarenakan kondisi lahan sawit di Riau yang akan diremajakan berada di lahan gambut.

“Sebagaimana kita ketahui, aturan yang ada adalah Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan HGU, dan kawasan lindung gambut. Aturan ini bukan berada di Kementerian Pertanian. Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya pihak yang membuat pernyataan saya yang tidak benar tentang program PSR,” ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap! Implementasi B35 Berbasis Sawit Makin Dekat!

Lebih lanjut dikatakan Vera, pihaknya mengapresiasi hadirnya Permentan Nomor 3/2022 yang dapat memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan program PSR. Permentan ini, kata Vera, merupakan kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat dapat mengarah kepada aspek kepastian usaha dan kepastian mendapatkan bantuan PSR tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: