Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permudah Keberlangsungan Umat, Wamen ATR/BPN Serahkan SK Pertanahan untuk Muslim dan Nasrani

Permudah Keberlangsungan Umat, Wamen ATR/BPN Serahkan SK Pertanahan untuk Muslim dan Nasrani Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Raja Juli Anton menyerahkan SK Hak Penunjukan Badan Hukum atas Tanah atas kepemilikan organisasi Wahdah Islamiyah.

Menurutnya, sesuai arahan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, percepatan ini merupakan upaya pemerintah dalam penyelematan asset umat.

Baca Juga: G20 Talkshow, Wamen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Lebih Baik Melalui Transformasi Digital

"Sikap Pak Hadi Tegas, tanah yang berkaitan untuk kepentingan umat harus dilindungi dengan kepastian hukum," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/1/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Wahdah Islamiyah KH Zaitun Rasmin beserta rombongan mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN siang tadi. Zaitun berterima kasih atas penyerahan SK ini. Pasalnya, sebelum adanya SK Hak ini, mereka harus mengatasnamakan asetnya dengan nama pribadi yang rawan sengketa.

"Sejak berdiri tahun 2000 sebagai ormas dan 1986 menjadi Yayasan terpaksa menjadikan nama pengurus untuk menjadi pemilik sertifikat, sedang itu rawan sengketa," ucap Zaitun Rasmin.

"Terima kasih Pak Menteri dan Pak Wamen. Alhamdulilah hari ini kami menerima surat dari Kementerian ATR/BPN tentang kebolehan Wahdah Islamiyah sebagai Ormas untuk menjadikan asetnya dengan nama organisasi," ucap KH Zaitun Rasmin.

Pada hari yang sama, selain menyerahkan SK Hak untuk DPP Wahdah Islamiyah, Wamen ATR/BPN juga menyerahkan SK Hak untuk Sinode Gereja Yesus Kristus Tuhan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: