Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN Berkomitmen Cegah Korupsi di Lingkungan BUMN

Kementerian BUMN Berkomitmen Cegah Korupsi di Lingkungan BUMN Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir di hadapan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dan 41 direksi lembaga dana pensiun di lingkungan BUMN menegaskan dan berkomitmen perang melawan korupsi di lingkungan BUMN.

"Sebagai profesional, dengan amanah Merah Putih, kita wajib jaga legacy (warisan)  ini," tegas Erick dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara bersama Satgas Bencana BUMN Bersinergi Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur

Erick menyatakan, terdapat dua hal yang ditekankan, yaitu pencegahan korupsi dan pembenahan sistem. Untuk itu, dengan perbaikan sistem, dirinya tak ingin korupsi tak lagi berulang.

"Saya nggak mau, kita semua di sini sudah memperbaiki, kita nanti pensiun atau tidak ditugaskan lagi, apa yang sudah kita lakukan dibalikin lagi kayak zaman dulu, yang koruptif, yang banyak utang," kata Erick.

Menurutnya, sering kali direksi BUMN pengelola dana pensiun yang jadi sasaran. Pasalnya, berdasarkan data yang diterimanya, hanya 35% perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik, sisa 65% lainnya bermasalah.

Erick pun menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), dirilis pada 21 Maret 2022, yang mencatat bahwa korupsi rawan terjadi di BUMN sektor keuangan. Sepanjang 2016—2021, aparat hukum terbanyak menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan sektor finansial, yakni 38 kasus. Itu sebabnya, salah satu rekomendasi ICW adalah perlu adanya perhatian yang lebih serius pada BUMN yang bergerak di sektor finansial.

Erick mencontohkan dua kasus megakorupsi di asuransi Jiwasraya dan Asabri. Sekadar mengingatkan, Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 menyebutkan korupsi di Asabri merugikan negara Rp22,7 triliun. Sementara, korupsi Jiwasraya yang sudah berlangsung sejak 2006, mengacu pada temuan BPK, merugikan negara mencapai Rp16,8 triliun dan melibatkan 13 korporasi.

"Kita baru saja selesai dengan Jiwasraya dan Asabri, kita lagi meningkatkan kepercayaan investor, BUMN makin bersih, eh ada lagi korupsi. Kita yang dosa nanti sama rakyat kita," keluhnya.

Itu sebabnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi, Erick mengatakan dirinya bekerja sama dengan BPKP untuk menyusun daftar blacklist demi mencegah para direksi yang korup menjabat di BUMN lain.

"Nantinya yang dapat mencabut daftar blacklist ini hanya presiden Republik Indonesia," tegas Erick.

Diketahui, Erick tengah mendorong empat agenda besar di BUMN. Selain membuat daftar hitam pejabat BUMN yang korup, dia juga membuat Blueprint 2024-2034, adanya omnibus law versi BUMN dari 45 Permen diperkecil menjadi tiga Permen, serta melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: