Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terbukti Jual Beli Organ Tubuh, Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Media Sosial Ini Diputus Kemenkominfo

Terbukti Jual Beli Organ Tubuh, Akses Tujuh Situs dan Lima Grup Media Sosial Ini Diputus Kemenkominfo Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang terbukti menjual konten jual beli organ tubuh manusia sejak tanggal Kamis (12/01/2023). 

Sesuai dengan permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo sigap bergerak pemutusan akses situs dan grup media sosial tersebut.

Baca Juga: Kemenkominfo dan Kemendagri Luncurkan MOOC Modul Literasi Digital dalam LMS Sikuat Milik Kemendagri

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu (13/1/23).

Baca Juga: Situs Jual Beli Organ yang Diblokir Kominfo Masih Bisa Dibuka, Usman Kansong: Prosesnya 2 x 24 Jam!

Samuel menuturkan, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh. Dia menyebut, Yandex adalah salah satu situs jual beli organ tubuh sebagaimana yang terjadi di Makassar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: