Bahas Perppu Ciptaker, Partai Buruh Sebut Indonesia jadi Agen Outsourcing: Keajaiban Dunia Ke-11
Dia menegaskan, kembalinya Partai Buruh dipantik oleh persoalan RUU Cipta Kerja yang dinilai menguntungkan para pengusaha. Sementara menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 64 tentang Ketenagakerjaan, kata Said Iqbal, bahwa outsourcing sudah dilarang.
Terkecuali bagi penyediaan jasa cleaning service, catering, security, driver, dan penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan sesuai dengan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2012.
Baca Juga: Perppu Ciptaker dan Kartu Prakerja Bisa Saling Mendukung Mitigasi Dampak Resesi Global
"Tapi dalam Perppu, outsourcing boleh. Dan anehnya, nanti yang menentukan boleh mana, boleh tidak outsourcing negara. Negara kok jadi agen outsourcing," tegasnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja merupakan salah satu keajaiban dunia setelah Candi Borobudur yang menempati posisi ke 10.
"Keajaiban ke-10 dunia kan Candi Borobudur, keajaiban ke-11 negara Indonesia menjadi agen outsourcing," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement