Dinkes Sumut Bersama USAID MPHD Dorong Pelaksanaan AMPSR untuk Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Masalah kematian ibu dan bayi baru lahir di Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan dukungan keteladanan semua pihak. Jika masih terjadi kematian, mestinya setelah ada upaya keras untuk mengatasi penyebab agar kematian itu menjadi bermartabat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, dr H Alwi Mujahit Hasibuan, M. Kes, pada saat membuka kegiatan Orientasi Pedoman Audit Maternal Perinatal Surveilans dan Respons (AMPSR) di Sumatera Utara.
Baca Juga: Dirgahayu Ke-23, DWP Dinkes Sumut Gelar Berbagai Kegiatan
"Saya ingin menyampaikan bahwa semestinya AKI AKB (Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi) di Provinsi Sumatera Utara bisa kita tekan dan turunkan dengan memastikan bahwa setiap kematian diketahui penyebabnya. Untuk itu perlu di lakukan audit yang benar dan dari hati, agar masalah dapat ditemukan untuk dicarikan solusi dan tidak terulang," katanya, Rabu (18/1/2023).
Kegiatan Orientasi AMPSR Sumut yang dilaksanakan pada Tanggal 17-19 Januari 2023 di Hotel Sibayak Kabupaten Karo ini diikuti perwakilan tim AMP dari 3 Kabupaten dampingan USAID MPHD, yaitu Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Asahan. Satu lagi daerah dampingan Kabupaten Langkat tidak ikut dalam kegiatan ini karena sudah melakukan secara mandiri di Stabat.
Pelaksanaan pelatihan orientasi AMPSR merupakan kerja sama USAID – MPHD Sumatera Utara dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Senior Program Manager MPHD-USAID, dr. Apsari Diana Kusumastuti, MARS, dalam sesi pembukaan menyatakan dukungan USAID MPHD untuk pelaksanaan kegiatan orientasi AMPSR ini karena sudah ada amanah dari Peraturan Menteri Kesehatan RI no 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan Pelayanan Kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
Lebih lanjut, dr. Apsari menyebutkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatan kapasitas komite AMPSR di tingkat kabupaten/kota, mendorong kabupaten/kota untuk melakukan audit kematian maternal dan prenatal sesuai standar pedoman AMP-SR yang telah ditetapkan.
"Saya harapkan kegiatan ini mampu menyampaikan panduan AMP-SR terbaru dan formulir-formulir yang digunakan dalam pelaporan kematian maternal dan perinatal," ujarnya.
Lebih lanjut, dr. Apsari menekankan AMPSR merupakan nadi utama untuk penurunan kematian ibu dan bayi.
Baca Juga: Hasil EPPGBM, Dinkes Ungkap Prevalensi Stunting Sumut Hingga November Hanya 5,4%!
Tim AMPSR yang mewakili kabupaten dampingan terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten, Tim RSUD yang terdiri dari Spesialis Kebidanan dan Spesilais Anak, Bidan, Perwakilan Puskesmas, dan organisasi profesi (IDI, IBI dan PPNI).
Tim AMPSR merupakan tim yang secara formal diatur atau ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement