Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lanjutkan RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Bentuk Panitia Antar Kementerian (PAK)

Lanjutkan RUU Perkoperasian, KemenKopUKM Bentuk Panitia Antar Kementerian (PAK) Kredit Foto: KemenKopUKM

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.  

Baca Juga: Draf RUU Perkoperasian Rampung, KemenkopUKM: Kami Masih Butuh Masukan

"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ucap SesKemenKopUKM.

Pemerintah, khususnya KemenKopUKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini.

Baca Juga: Lewat Berdayakan Koperasi, Kemenkop UKM Pede Kemiskinan Ekstrem Segera Teratasi

"Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: