Sempat Berakhir Damai, 6 Pelaku Kekerasan Seksual Anak 15 Tahun di Brebes Kini Ditangkap!
Barang bukti kejadian itu adalah sebuah kaus lengan panjang warna merah, sebuah rok warna hitam dan pakaian dalam korban.
Menteri PPPA juga menegaskan walaupun ada lima pelakunya yang berusia anak, proses penanganan hukumnya harus tetap berjalan dengan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca Juga: Bejat! 4 Kakek di Banyumas Perkosa Bocah 12 Tahun hingga Hamil, KemenPPPA Kutuk Keras Para Pelaku
"UU SPPA sudah mengatur dengan tegas dan jelas proses penanganan anak yang berkonflik dengan hukum serta sanksi yang dapat diberikan baik berupa pidana maupun tindakan," kata Menteri PPPA.
Akan tetapi, UU SPPA tegas menyebut anak yang berkonflik dengan hukum apabila telah berumur 12 tahun dan belum berumur 18 tahun. Lebih lanjut ditegaskan bahwa Anak dapat dipidana penjara apabila telah berusia 14 tahun. Namun demikian sesuai pasal 79 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak (Ayat 3). Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini (Ayat 4).
Baca Juga: Kasus Perkawinan Anak Tinggi di Ponorogo, Menteri PPPA Tegas: Tak Boleh Terjadi Lagi!
Terhadap satu pelaku berusia dewasa, dapat diancam pidana sesuai pasal 81 Ayat (1), (3) dan (6) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Advertisement