Gugatan ke LaNyalla Ditolak PN Jakpus, Fadel Muhammad: Masak Hakim Tak Bisa Mengadili Persoalan!
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
"Secara yuridis, Surat Keputusan DPD sebagai produk hukum dari hasil sidang paripurna yang merupakan forum tertinggi dari lembaga DPD, hanya bisa dibatalkan melalui proses sidang paripurna DPD itu sendiri atau merupakan kewenangan absolut lembaga DPD," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/23).
Fahmi menuturkan, pihaknya menyertakan beberapa alat bukti untuk memperkuat keputusan hakim, yaitu copy dari Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor: 2/DPDRI/I/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dari Unsur Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2024 tertanggal 18 Agustus 2022.
"Dokumen ini membuktikan bahwa pada Pasal 247 yang menyatakan DPD merupakan Lembaga Perwakilan Daerah yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara Bukan Sebagai Badan Hukum Perdata. Kemudian Pasal 290 Hak Imunitas Ayat (1) Anggota DPD mempunyai Hak Imunitas; Ayat (2) Anggota DPD tidak dapat dituntut di depan Pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPD ataupun di luar rapat DPD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPD," terangnya.
Adapun gugatan yang dilayangkan Fadel Muhammad kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti ihwal perbuatan kurang menyenangkan. Pasalnya, menurut Fadel, LaNyalla telah memaksakan menggelar sidang paripurna untuk menurunkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR yang disertai mosi tidak percaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait:
Advertisement