Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IHII: RUU Kesehatan Dikhawatirkan Ganggu Pengelolaan Jaminan Sosial Buruh di BPJS

IHII: RUU Kesehatan Dikhawatirkan Ganggu Pengelolaan Jaminan Sosial Buruh di BPJS Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR RI sedang membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Ada 15 UU Yang akan disasar RUU Kesehatan ini, di antaranya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia Sapul Tavip menyampiakan beberapa pasal RUU Kesehatan yang merevisi UU BPJS isinya dikahawatirkan akan mengganggu pengelolaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pada RUU Kesehatan ini kedudukan BPJS ditempatkan di bawah menteri. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (2) yang menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan," kata Sapul di Jakarta, Sabtu, 28 Januari 2023.

Lebih dari itu di Pasal 13 huruf (k), BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian. Yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada UU BPJS dengan sangat jelas Direksi dan Dewan Pengawas BPJS bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dan Direksi maupun Dewan Pengawas tidak ada mengatur untuk melaksanakan penugasan dari menteri. 

Demikian juga dalam proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan. Dalam naskah RUU Kesehatan BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala enam bulan sekali kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan kepada DJSN seperti yang diatur dalam draf Pasal 13 huruf (l).

"Sementara dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala enam bulan sekali langsung kepada Presiden, tanpa melalui menteri, dengan tembusan kepada DJSN," ujar Sapul.

Unsur Dewan Pengawas pun mengalami perubahan komposisi. Pada Pasal 21 ayat (3), komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kementerian Kesehatan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 unsur pekerja, 1 unsur pemberi kerja, dan 1 unsur tokoh masyarakat.

Pada Pasal 21 ayat (4), komposisi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menjadi 2 orang dari Kementerian Ketenagakerjaan, 2 orang dari Kementerian Keuangan, 1 orang unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Pada UU BPJS, komposisi Dewan Pengawas masing-masing BPJS adalah 2 orang dari unsur Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan atau Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan), 2 orang unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Penambahan jumlah Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah tersebut, kata Sapul disertai kontrol kuat Menteri terhadap Dewan Pengawas tersebut. Pasal 21 ayat (9) menyatakan Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan dapat meminta laporan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintahan bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan, dan mengusulkan penggantian (recall) terhadap anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintahan bidang kesehatan dan bidang ketenagakerjaan kepada Presiden. 

Mengacu pada Pasal 34 ayat (2) usulan pemberhentian Dewas Direksi dilakukan oleh Kemenaker kepada Presiden. Dalam UU BPJS, Menteri tidak bisa mengontrol apalagi mengusulkan pemberhentian Direksi maupun mengganti Dewan Pengawas unsur Pemerintah, karena Direksi dan Dewan Pengawas bertanggung jawab langsung ke Presiden.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: