Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembangkan Konsep Rupiah Digital, BI Tampung Masukan dari Masyarakat

Kembangkan Konsep Rupiah Digital, BI Tampung Masukan dari Masyarakat Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). KPw Bank Indonesia Gorontalo membuka pelayanan penukaran Uang Tahun Emisi (TE) 2022 yang terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000 dengan batasan penukaran Rp1 juta per orang. | Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau pandangan atas konsep Pengembangan Rupiah Digital, sebagaimana tertuang dalam Consultative Paper Rupiah Digital Tahap I, yang diterbitkan hari ini (31/1/2023) dengan judul “Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger".

"Consultative Paper ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda yang diluncurkan BI pada 30 November 2022, dan merupakan desain Pengembangan Rupiah Digital di tahapan immediate state, yaitu wholesale Rupiah Digital cash ledger," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Baca Juga: Rupiah Digital jadi Angin Segar bagi Industri Kripto.

Dijelaskannya, masyarakat dapat memberikan masukan atau pandangan atas Consultative Paper Rupiah Digital Tahap I pada dua area.

Pertama tentang Fungsionalitas, mencakup akses, penerbitan/pemusnahan, transfer dana, serta kapabilitas teknis & aspek 3I (integrated, interconnected, dan interoperable). Kedua tentang Pertimbangan Umum, mencakup teknologi: skalabilitas dan resiliensi serta implikasi terhadap sistem pembayaran, sistem keuangan, dan moneter.

"Consultative Paper tahap I dapat diakses secara lengkap dalam tautan ini. Masukan atau pandangan dapat disampaikan secara tertulis dan ditujukan ke Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Gedung D, Lantai 5, Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta 10350. Atau melalui surel: [email protected] atau [email protected], dengan batas waktu penyampaian sampai dengan 15 Juli 2023," terang Erwin.

Sebagaimana dimuat dalam White Paper, sekuens pada setiap tahapan Pengembangan Rupiah Digital, baik pada tahapan immediate stateintermediate state maupun end state terdiri dari: i) Consultative Paper dan FGD; ii) Eksperimen Teknologi (proof of concept); iii) Prototyping; iv) Piloting/sandboxing; serta v) Reviu atas stance kebijakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: