Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Heboh Utang Anies Baswedan, Fahri Hamzah Nggak Main-main Sampai Sebut KPK: Tidak Boleh Ada!

Soal Heboh Utang Anies Baswedan, Fahri Hamzah Nggak Main-main Sampai Sebut KPK: Tidak Boleh Ada! Kredit Foto: Instagram Fahri Hamzah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah angkat suara soal heboh utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno terkait Pilkada DKI Jakarta. Fahri mengatakan perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Lalu, ia turut mengajak semua berkomitmen agar perjanjian utang-piutang antara politisi di belakang layar itu harus ditiadakan.

Sebab, ia berpendapat, itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat. Hal itu dikarenakan niat perjanjian mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri.

Baca Juga: Terbongkar! Sudah Lihat Dokumen Utang yang Diributkan, Temuan Wartawan Senior Mencengangkan: Utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno Itu...

"Maka, itu tidak boleh ada, ini harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu, kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, dengan orang kaya, duit dan sebagainya, harus ditangkap itu, tidak boleh ada," kata Fahri, Selasa (14/2).

Terkait korupsi, ia menerangkan, ketika ada calon kepala daerah meminjam uang Rp 50 miliar dengan mengatakan nanti kalau menang tidak usah dilunasi uang pinjaman itu tetap tidak hilang. Artinya, uang harus tetap dikompensasi dari kekuasaan.

Perihal ini, Fahri mengaku tidak bermaksud menyampaikan kritik kepada seseorang. Tapi, ia menekankan, harus sudah tidak ada perjanjian-perjanjian semacam ini di belakang layar dengan siapapun, yang mana akan mengikat pejabat-pejabat publik.

"Sehingga, nanti di ujung pejabat publik itu tidak menjalankan kekuasaan secara transparan karena ada deal di belakang layar harus dihentikan, kalau mau bersih dari korupsi begini cara kelola negara, hentikan permainan di belakang layar," ujar Fahri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: