Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Siapkan Aturan Publisher Rights, Google-Facebook Bayar Berita ke Perusahaan Media?

Pemerintah Siapkan Aturan Publisher Rights, Google-Facebook Bayar Berita ke Perusahaan Media? Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) mengungkapkan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau Hak Penerbit ditargetkan selesai Maret 2023. Perpres tersebut berisi aturan untuk platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar berita dari media massa.

"Rancangan Perpres secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital (seperti Google) untuk bekerja sama dengan perusahaan pers atau media demi mendukung jurnalisme berkualitas," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong di kantor Kominfo, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Menkominfo: Perubahan Kedua UU ITE Perlu Harmonisasi dengan UU KUHP dan Adanya 'Restorative Justice'

Usman mengatakan, publisher rights berangkat dari kondisi media saat ini tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital. Keresahan itu, disampaikan komunitas pers ke Presiden Jokowi yang lalu meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang disebut regulasi publisher right.

Seperti apa bentuk lembaga pelaksana Perpres Hak Penerbit masih dalam pembahasan. Menurut Usman, pembentukan lembaga itu didasari prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Selain itu, akan dibentuk lembaga khusus terkait hak penerbit. Seperti apa bentuk lembaga pelaksana Perpres Hak Penerbit, masih dalam pembahasan.

Menurut Usman, pembentukan lembaga itu didasari prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Lembaga tersebut yang akan membuat aturan turunan Publisher Rights atau Hak Penerbit.

"Aturan turunan tentang mekanisme kerja sama, baik bagi hasil iklan, kompensasi, remunerasi, pelatihan atau dalam bentuk lain seperti materi," kata dia.

Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah perusahaan digital seperti Google, Facebook, dan lainnya harus membayar berita yang mereka distribusikan kepada media. Selain itu, otoritas akan meninjau signifikansi distribusi berita oleh platform digital seperti Google dan Facebook.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: