Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bejat! Guru di Minahasa Selatan Cabuli 19 Siswa Laki-laki, KemenPPPA Buka Suara

Bejat! Guru di Minahasa Selatan Cabuli 19 Siswa Laki-laki, KemenPPPA Buka Suara Bejat! Guru di Minahasa Selatan Cabuli 19 Siswa Laki-laki, KemenPPPA Buka Suara | Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seoerang oknum guru SMP di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, diduga melakukan pencabulan terhadap 19 siswa laki-laki. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengungkapkan kasus pencabulan oleh guru di Minahasa Selatan dilakukan di sekolah dan di rumah pelaku. Modusnya menahan korban saat pulang sekolah dan mengajak korban bermain video game. Pelaku lalu melakukan pelecehan kepada tiga orang korban dan menyodomi mereka. 

"Pelaku mengancam korban tidak akan memberikan nilai bagus jika korban tidak mengikuti kemauannya," ujar Nahar dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Nahar menegaskan, KemenPPPA tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Menurut Nahar, seharusnya sekolah menjadi tempat aman bagi anak mengenyam pendidikan dan menjadi lokasi pengasuhan alternatif.

Baca Juga: Kasus Toxic Relationship dan Kekerasan dalam Hubungan para Remaja, KemenPPPA: Dare to Speak Up!

“KemenPPPA mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di satuan pendidikan," ungkap Nahar.

Nahar menyebut kasus pencabulan ini menimbulkan trauma mendalam sekaligus menyakiti perasaan keluarga korban. Hal tersebut membuat KPPPA memerintahkan Dinas PPPA Kabupaten Minahasa Selatan untuk memberikan perhatian khusus pada korban. 

"Kami akan memastikan perlindungan, pemenuhan hak dan keadilan bagi korban terpenuhi, serta memberikan efek jera bagi pelaku melalui sanksi hukum yang tegas," ujar Nahar.

Baca Juga: 7 Anak Korban Kekerasan Seksual di Banyuwangi Terima Bantuan dari Kemensos

Jika terbukti melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya pencabulan terhadap anak, sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan dapat diperberat 1/3 dari ancaman pidananya karena terduga pelaku adalah seorang pendidik serta korbannya lebih dari satu orang. 

Baca Juga: Kisah Penyintas Kekerasan Berbasis Gender Online, Foto Bagian Tubuh Disebar Senior di Pesantren

"KPPPA mendorong proses hukum bagi pelaku berlanjut agar kasus tersebut tidak lagi terulang dan korban serta keluarganya mendapatkan keadilan," ucap Nahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: