Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen

ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) melalui webinar bertajuk Perlindungan Konsumen Aset Kripto pada UU PPSK #BulanLiterasiKripto memberikan dukungannya kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator yang menginisiasi Bulan Literasi Kripto.

ICDX turut mendukung regulator untuk menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait dengan kripto untuk perlindungan konsumen.

Direktur Utama ICDX Nursalam menyampaikan bahwa dalam skala global, literasi memiliki peran yang penting, apalagi pascakeruntuhan pertukaran kripto FTX yang memberikan banyak kerugian terhadap konsumennya.

Baca Juga: Pluang Ajak Investor Kripto Jadi Smart Investor yang Tidak Latah dan FOMO

"Tentunya kita tidak ingin hal seperti itu terjadi juga di Indonesia. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari situasi itu sehingga pelajaran lainnya adalah bagaimana pentingnya ekosistem perdagangan yang andal, kemudian diperlukannya regulasi yang memberikan kepastian hukum, dan fakta bahwa aset kripto merupakan kelas aset baru dengan karakteristik tertentu yang belum dipahami sepenuhnya oleh seluruh lapisan konsumen," tutur Nursama dalam sambutannya pada Senin (27/2/2023).

Sebagai Self Regulatory Organization (SRO), ICDX menyadari bahwa perdagangan aset kripto kini telah menjadi satu hal yang cukup menarik minat konsumen. Berdasarkan data studi yang dirilis oleh CELIOS, mencatat bahwa lebih dari 15 juta masyarakat Indonesia telah memperdagangkan aset kripto, namun demikian hanya 55% memberikan pengakuan bahwa mereka memiliki kendala yang menyangkut literasi.

Sebagai regulator kripto di Indonesia saat ini, Bappebti telah menerangkan bahwa terkait dengan perlindungan konsumen, sistem check and balance di Indonesia memiliki tiga layer of defence (tiga lapis pertahanan) yang melibatkan regulator, infrastruktur perdagangan, dan juga konsumen. Lapisan pertama merupakan perdagangan atau exchanger dari aset kripto, yang kedua adalah SRO yang melibatkan bursa, kliring, dan kustodian, sementara lapis ketiga adalah Bappebti.

"Skema ini tentunya saya pikir sangat relevan sekali untuk memastikan perlindungan konsumen dengan tingkat literasi yang sangat beragam. Elemen-elemen pertahanan ini harus dioptimalkan sehingga di antara dengan menerapkan proses KYC di level nasabah dan AML (Anti Money Laundering), kemudian monitoring, dan evaluasi yang bertujuan memastikan bahwa konsumen itu dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman tentunya," ujar Nursalam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: