Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus

Partai Prima Bantah Adanya Intervensi Atas Gugatannya ke PN Jakpus Kredit Foto: Andi Aliev

"KPU itu punya tim hukum, silakan ajukan banding. Artinya bahwa hak hukum diberikan juga oleh PN Jakpus kepada KPU dengan melakukan eksepsi," katanya.

Dia juga menegaskan, gugatan yang dilakukan atas KPU bukan sekadar sengketa Pemilu. Tetapi, kata Mangapul, perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.

Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima

"Ini bukan sengketa Pemilu, ini perbuatan melawan hukum. Ada putusan lembaga negara Bawaslu yang tidak dilakukan lembaga negara itu perbuatan hukum melawan negara namanya," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024

Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: