Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cacatnya Logika Keputusan Tunda Perebutan Kursi Jokowi, PN Jakpus Kian Disoroti: Pecat Aja Hakimnya!

Cacatnya Logika Keputusan Tunda Perebutan Kursi Jokowi, PN Jakpus Kian Disoroti: Pecat Aja Hakimnya! Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahfud MD turut menyorot tajam kontroversi terkait dengan penundaan pesta demokrasi pada tahun 2024.

Dirinya mengatakan bahwa hasil vonis tersebut cacat logika bahwa sudah bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Menterinya Jokowi Saja Kebingungan, Begini Modus Ayah Mario Dandy Sembunyikan Kekayaan: Macam Koruptor...

Mantan hakim MK ini bahkan berani meminta agar putusan itu dilawan karena vonis tersebut bukan kewenangan pengadilan negeri alias di luar yurisdiksi.

"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," cuitnya.

"Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tulis Mafhud MD dikutip dari cuitan di akun twitternya.

Mayoritas netizen pun mendukung pernyataan Menkopolhukam. Mereka menilai, hakim yang membuat vonis tersebut ditengarai tidak memahami UU dan sangat tidak kompeten menjadi hakim.

Baca Juga: Buat Perebutan Kursi Jokowi Ditunda, PN Jakpus Langsung Banjir Curiga: Harus Diperiksa, Ada Niat Jahat...

Bahkan, banyak yang meminta agar hakim yang memutuskan vonis kontroversial tersebut dipecat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: