Cacatnya Logika Keputusan Tunda Perebutan Kursi Jokowi, PN Jakpus Kian Disoroti: Pecat Aja Hakimnya!
Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Mahfud MD turut menyorot tajam kontroversi terkait dengan penundaan pesta demokrasi pada tahun 2024.
Dirinya mengatakan bahwa hasil vonis tersebut cacat logika bahwa sudah bertentangan dengan UUD 1945.
Mantan hakim MK ini bahkan berani meminta agar putusan itu dilawan karena vonis tersebut bukan kewenangan pengadilan negeri alias di luar yurisdiksi.
"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," cuitnya.
"Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tulis Mafhud MD dikutip dari cuitan di akun twitternya.
Mayoritas netizen pun mendukung pernyataan Menkopolhukam. Mereka menilai, hakim yang membuat vonis tersebut ditengarai tidak memahami UU dan sangat tidak kompeten menjadi hakim.
Bahkan, banyak yang meminta agar hakim yang memutuskan vonis kontroversial tersebut dipecat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement