Saking Nafsunya Komentari Putusan PN Jakpus, Mahfud Disebut Kurang Teliti: Sekelas Menko Polhukam...
Dia juga mengaku putusan tersebut bukan hal yang Partai Prima kehendaki. Agus menyebut, melalui PN Jakpus, Partai Prima hanya ingin mendapat haknya sebagai warga negara yang ingin terlibat dalam perpolitikan nasional.
"Semuanya ribut, semua berprasangka dengan agenda politiknya masing-masing, bukan itu yang kita kehendaki. Kita hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu," tandasnya.
Baca Juga: PN Jakpus Sahkan Penundaan Pemilu 2024, SBY Langsung Komentar: Ada yang Aneh di Negeri Ini…
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menduga ada pihak yang mendalangi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu tahun 2024.
"Ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main. Pasti," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).
Dia menegaskan putusan kontroversial PN Jakpus bukan semata-mata perihal independen. Pasalnya, bagaimana pun juga putusan hakim tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Mahfud, Majelis Hakim PN Jakpus tidak menguasai ilmunya sehingga berani memutuskan perkara yang sebenarnya bukan dalam ranah pengadilan umum.
"Ini bukan soal independensi hakim, kalau (putusan) hakim itu ndak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya itu misalnya pada kode etik, diatur ini kalau melanggar etik. Tapi kalau ilmunya salah, itu ada dewan sendiri. Dewan disiplin dokter, kalau ini (hakim) dewan kode etik, kalau dokter dewan disiplin yang terangkum ilmu. Ya ini kan ilmunya salah ini," paparnya Mahfud.
Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Tanggapi Mahfud MD yang Curigai Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/2023). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement