Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun

Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Oleh karena itu, kata Heru, proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.

Adapun Kemenkeu telah memanggil Rafael Alun untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak. 

Baca Juga: Usut Harta Gelap Rafael Alun, Kemenkeu Curigai 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Ikut Kenyang

Setelah itu, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (PNS). Heru menyebut dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael Alun berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

PP itu mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: