Resmi Dipecat dari Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo Tidak akan Dapat Uang Pensiun
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Oleh karena itu, kata Heru, proses selanjutnya yakni akan dilakukan langkah terkait administrasi kepegawaian.
Adapun Kemenkeu telah memanggil Rafael Alun untuk menjalani proses pemeriksaan administratif melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Usut Harta Gelap Rafael Alun, Kemenkeu Curigai 6 Perusahaan dan Konsultan Pajak Ikut Kenyang
Setelah itu, Kemenkeu akan melakukan finalisasi secepat mungkin yaitu proses pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (PNS). Heru menyebut dasar yang dipakai dalam pemecatan Rafael Alun berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP itu mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement