Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat: Wajar Kalau Ada yang Menyebut Rafael Alun Trisambodo Sebagai 'The Next Gayus'

Pengamat: Wajar Kalau Ada yang Menyebut Rafael Alun Trisambodo Sebagai 'The Next Gayus' Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Keempat pejabat Kemenkeu ini ingin menanyakan soal pernyataan Mahfud tentang  adanya pergerakan uang mencurigakan di DJP dan Bea Cukai  yang nilainya fantastis mencapai Rp 300 triliun. Mahfud MD yang juga Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini mengatakan hal itu diperoleh berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya. 

Selesai pertemuan, Mahfud memberikan keterangan pers. Kepada wartawan, Mahfud mengatakan, indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael sudah tercium sejak 2013. Kemudian PPATK melakukan penelusuran transaksi keuangan terkait Rafael mencapai  Rp 500 miliar. 

“Ya mungkin korupsinya itu sendiri sedikit, ya mungkin Rp 10 miliar atau berapa, tetapi pencucian uangnya yang banyak,” kata Mahfud. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan transaksi mencurigakan Rafael melibatkan 6 perusahaan. Menurut Mahfud, kasus ini tengah diselidiki KPK. 

Lalu bagaimana tanggapan Kemenkeu? Wamenkeu. Suahasil Nazara mengatakan, terkait dengan tindak pidana pencucian uang ditangani oleh aparat penegak hukum. Suahasil menegaskan, Kemenkeu berkomitmen besar untuk menjaga integritas seluruh pegawai.

"Artinya harus disiplin pegawai harus ditegakkan. Integritas kita tegakkan terus. Yang terkait integritas ini titik masuknya adalah laporan LHKPN. Seluruh pegawai Kemenkeu wajib melapor harta dalam sistem KPK dan internal kemenkeu. Ini jalan masuk kita," jelas Suahasil.

Apa kata pengamat, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut temuan PPATK soal deposit box milik Rafael ini mengingatkan pada kasus Gayus Tambunan. Gayus adalah pegawai pajak yang memiliki rekening gendut dan terlibat empat kasus kejahatan yaitu kasus menerima gratifikasi dan suap dari wajib pajak, melakukan  penyuapan kepada penjaga rutan saat menonton tenis di Bali, dan melakukan pencucian uang.

Sekadar latar saja, kasus Gayus berawal dari kepemilikan rekening gendut senilai Rp 28 miliar. Temuan itu bikin geger soalnya Gayus adalah pegawai pajak Golongan III A yang gajinya Rp 12 juta per bulan. Dari hasil penyidikan polisi, harta Gayus ternyata lebih besar. Hasil penelusuran, PPATK menemukan harta Gayus yang lain yang tersimpan di 7 safe deposit box di sejumlah bank. 

Baca Juga: Singgung Kawan Aktivis Pamer Jam Tangan Seharga 3 Miliar Saat Jadi Menteri, Rocky Gerung: Padahal Dulu Makan di Warteg! Buset dah...

Dari tiga safe deposit box polisi kemudian menemukan harta Gayus senilai Rp 74 miliar. Isi deposit box itu adalah mata uang asing dan logam mulia. Dari kasus ini, polisi menyita harta kekayaan Gayus senilai Rp 85 miliar berupa 31 logam mulia, tabungan di berbagai rekening, dan lembaran saham.

"Wajar kalau ada orang menyebut Rafael adalah The New Gayus," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. 

Kata Boyamin, temuan PPATK ini harus segera disambut oleh KPK. Menurut dia, data  PPATK itu sudah setengah bukti. Tinggal didalami dan kalau sudah lengkap ada pelanggaran pidana segera ditingkatkan ke penyidikan kalau memang prosesnya sudah terpenuhi semua.

"Harus cepat. Sebenarnya temuan PPATK itu kan seperti bola pinalti saja. Tinggal gol," ujarnya. 

Menanggapi persoalan ini, Dirjen Pajak 2001-2006 Hadi Poernomo memberikan saran yang sama. Menurut dia, harus ada perbaikan mendasar dan secara sistem untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak. Menurutnya, solusi mengatasi persoalan ini sudah ada dalam Undang-undang, yaitu menerapkan Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal Pajak. 

Hadi mengibaratkan, SIN sebagai kamera pengawas CCTV yang bisa mengawasi  keuangan wajib pajak. Dengan penerapan SIN, setiap instansi pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib saling membuka dan menyambung sistem ke otoritas pajak yang rahasia dan non rahasia baik yang finansial dan non finansial. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: