Sri Mulyani dan Presiden Jokowi Diminta Ikut Bertanggung Jawab atas Dugaan Mega Skandal Korupsi Pajak
“Padahal dipahami bahwa tindak pidana korupsi terkait erat dengan TPPU. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dengan kata lain jelas Marwan, pencucian uang muncul akibat adanya perilaku korupsi. Sehingga pencucian uang merupakan salah satu bentuk tindakan korup anti kemanusiaan yang sangat merugikan rakyat dan negara.
“Skandal pajak Rp 300 triliun dan berbagai kebijakan diduga sarat moral hazard sudah berjalan lama secara sistematis dan terstruktur. Karena itu penyelewengan ini harus ditindaklanjuti dengan proses investigasi dan penyelidikan oleh tim independen secara transparan,” katanya.
“Seperti kasus Bank Century, DPR bisa membentuk pansus. KPK dan Kejaksaan Agung bersama PPATK harus terlibat aktif mengusut mega skandal korupsi ini. Sri Mulyani dan Jokowi harus bertanggung jawab. Rakyat pun harus segera bergerak demi tegaknya hukum dan diadilinya para koruptor!” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement