Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Soroti Kebijakan 2 Menteri Larang Thrifting, Adian Napitupulu: Jadi Siapa yang Bunuh UMKM?

PDIP Soroti Kebijakan 2 Menteri Larang Thrifting, Adian Napitupulu: Jadi Siapa yang Bunuh UMKM? Kredit Foto: Instagram/Adian Napitupulu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu menyoroti kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masuduki terkait bisnis impor baju bekas atau thrifting.

Dalam pers rilisnya, ia menyayangkan sikap kedua menteri tersebut dalam berlomba-lomba membakar dan menuduh pakaian bekas menjadi tersangka tunggal dalam pembunuhan UMKM.

Baca Juga: Polri Siap Kerjasama dengan Stakeholder Tindak Praktik Bisnis Thrifting

Menurut Adian, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi peraturan dan jajarannya untuk memberi ruang hidup lebih besar, yaitu dengan melatih cara produksi, cara marketing, bahkan kalau perlu membantu para UMKM menerobos pasar luar negeri.

"Sekali lagi, mencari kambing hitam memang jauh lebih mudah dari pada memperbaiki diri," kata Adian dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Lebih lanjut, Adian mengakui dirinya merupakan salah satu penggemar barang bekas. Tidak hanya pakaian bekas tetapi juga bahan bangunan bekas, furniture bekas hingga marmer, tegel bahkan genteng bekas.

Baca Juga: Demi Lindungi UMKM, Teten Tolak Bisnis Thrifting Impor

"Bahkan saya membangun desa wisata dan rumah berlantai marmer, pagar stainless, besi WF dari bekas bongkaran rumah dan gudang. Bagi saya membeli bahan bangunan bekas bagian dari komitmen menyelamatkan bumi dengan mengurangi sekian meter pemotongan gunung marmer dan mengurangi penebangan pohon untuk Furniture," jelasnya.

Adian menganggap gerilya barang bekas ini sebagai wisata yang menyegarkan karena menemukan banyak model unik yang tidak didapat di mall, pasar, bahkan Tanah Abang sebagai pasar pakaian terbesar di Asia Tenggara.

Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, impor pakaian jadi dari negara Cina menguasai 80% pasar di Indonesia. Sebagai contoh, di tahun 2019 impor pakaian jadi dari Cina 64.660 ton. Sementara menurut data BPS, pakaian bekas impor di tahun yang sama hanya 417 ton atau tidak sampai 0,6 % dari impor pakaian jadi dari Cina.

Di tahun 2020 impor pakaian jadi dari Cina sebesar 51.790 ton sementara pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13% dari impor pakaian dari Cina. Tahun 2021, impor pakaian jadi dari Cina 57.110 ton. Sementara impor pakaian bekas sebesar hanya 8 ton atau 0,01% dari impor pakaian jadi dari Cina.

Baca Juga: Menparekraf Dorong Pelaku Usaha Thrifting Pasarkan Pakaian Bekas Buatan Lokal

Maka, lanjut dia, impor pakaian jadi dari Cina mencapai 80%. Sedangkan, pakaian jadi impor Bangladesh, India, Vietnam dan beberapa negara lain sekitar 15 %.

"Sisa ruang pasar bagi Produk dalam negeri cuma tersisa maksimal 5% itu pun sudah diperebutkan antara perusahaan besar seperti Sritex, ribuan UMKM, dan Pakaian Bekas Impor," ujarnya.

Sedangkan, lanjut Adian, dari 417 ton impor pakaian bekas itu, tidak semuanya bisa dijual ke konsumen karena ada yang tidak layak jual. Rata-rata yang bisa terjual hanya sekitar 25% hingga 30% saja atau di kisaran 100 ton saja.

Baca Juga: Ocehan AHY Bikin PDIP Kaya Cacing Kepanasan, Karena Belum Move On dari Kejadian Masa Lalu

"Jika dikatakan bahwa pakaian bekas impor itu tidak membayar pajak maka itu juga bisa diperdebatkan karena data yang saya sampaikan di atas adalah data BPS yang tentunya juga harus tercatat juga di bea cukai," ucapnya.

"Dari seluruh angka di atas maka sesungguhnya UMKM kita dibunuh siapa? Mungkin urut-urutannya seperti ini. UMKM 80% dibunuh pakaian jadi impor dari Cina, sementara pakaian jadi impor Cina saat ini tidak dibunuh, tapi sedang digerogoti oleh pakaian bekas impor," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: