Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukber Pejabat Dilarang Jokowi, Jubir Habib Rizieq Serukan Perlawanan Lagi: Kami Mengimbau Rakyat...

Bukber Pejabat Dilarang Jokowi, Jubir Habib Rizieq Serukan Perlawanan Lagi: Kami Mengimbau Rakyat... Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Oleh karena itu, Aziz mendesak pemerintah menghentikan sikap antikegiatan Ramadhan, termasuk bukber. Ia meyakini sikap itu tergolong sarat muatan diskriminatif dan diduga penuh kebencian terhadap Islam.

"Kami imbau segenap masyarakat untuk semarakkan Ramadhan 1444 Hijriyah dengan khusyuk dan penuh syiar kebaikan diantaranya kegiatan buka puasa bersama, bahkan sahur bersama sebagai ajang silaturahim dan berbagi pahala," ujar Aziz.

Baca Juga: Cuti Lebaran Dimajukan Jokowi, THR Ternyata Mengikuti: Kami Mengimbau, Berikan Lebih Awal!

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu, pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Jadi Menterinya Jokowi Paling Kaya, Begini Rincian Hartanya Sandiaga Uno, Ada Soal Utang Anies Baswedan?!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan arahan tersebut diperuntukkan di lingkungan pemerintah. Bagi aparatur sipil negara berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sehingga larangan berbuka puasa bersama ini tidak berlaku bagi masyarakat umum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: