Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah!! Bagi-bagi Duit di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye

Sah!! Bagi-bagi Duit di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, peristiwa bagi-bagi duit dalam amplop berlogo PDIP yang diklaim sebagai pembagian zakat di Sumenep, Jawa Timur bukan pelanggaran pemilu.

Hal itu diputuskan Bawaslu setelah melakukan penelusuran atas peristiwa bagi-bagi uang di amplop merah bergambar anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Amplop Berisi Uang dengan Logo PDIP Dibagikan di Masjid, Keputusan Bawaslu Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan bentuk kampanye.

Alasannya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: