
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti laporan media internasional terkait permintaan resmi dari negara Federasi Rusia kepada pemerintah Indonesia untuk mendirikan pangkalan militer di wilayah NKRI.
Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan prinsip politik internasional Indonesia yang bebas aktif.
"Pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif," kata TB Hasanuddin.
Menurut informasi media internasional seperti media soal pertahanan, Janes, Federasi Rusia meminta pemerintah Indonesia untuk menjadikan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai lokasi pangkalan bagi pesawat-pesawat militer Rusia.
Permintaan tersebut disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025 lalu, dengan maksud menempatkan pesawat-pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua, yang berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo.
Merespon hal ini, Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut berharap Pemerintah Indonesia tidak mengabulkan permintaan Rusia itu.
"Pendirian pangkalan militer asing hanya akan menyeret Indonesia dalam percaturan geopolitik yang kontraproduktif dengan perdamaian dunia. Selain itu, kepentingan nasional kita lebih utama ketimbang ikut campur dalam situasi yang berpotensi meningkatkan intensitas konflik antar kekuatan-kekuatan besar," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement