Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Priantoro Kecewa Tak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK Usai Dipecat Secara Sepihak: Memang Betul Perintah Pimpinan…

Brigjen Endar Priantoro Kecewa Tak Bisa Lagi Masuk Gedung KPK Usai Dipecat Secara Sepihak: Memang Betul Perintah Pimpinan… Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro tidak bisa lagi memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Endar mencoba memasuki gedung itu pada Senin pagi (10/4/23).

Setelah memasuki gedung, Endar sudah tidak memiliki akses untuk bisa masuk di gedung Merah Putih KPK.

Menurut Endar, dirinya sudah mencoba masuk ke gedung KPK untuk memastikan status kepegawaiannya. Namun setelah memastikan, dia telah dinonaktifkan sebagai direktur penyidikan KPK.

Baca Juga: Bupati Meranti yang Pernah Ngamuk ke Kemenkeu Kini Diciduk KPK, Netizen Emosi: Bilang Kemenkeu Iblis, Ternyata Dia Setannya

"Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-off-kan," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4).

Endar pun telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Biro Umum KPK. Endar mengaku hal itu dibenarkan oleh Biro Umum KPK atas perintah Firli Bahuri Cs.

"Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK," sambungnya.

Seperti diketahui, SK pemberhentian dengan hormat Endar ke luar pada 31 Maret 2023.

Endar dianggap sudah habis masa tugasnya di KPK. Ketua KPK Firli Bahuri juga sudah menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Endar dan memberikan promosi kepada yang bersangkutan.

Namun, dua hari sebelum surat pemberhentian itu keluar, 29 Maret 2023, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah sekaligus meminta kepada KPK agar Endar tetap ditugaskan di KPK.

Surat Kapolri ini merupakan balasan surat KPK yang merekomendasikan Irjen Karyoto yang saat itu Deputi Pendidikan dan Eksekusi KPK dan Endar untuk dipromosikan di kepolisian.

Dalam surat balasan Kapolri itu, menyebut Irjen diangkat jadi Kapolda Metro Jaya, sementara Endar diperintahkan agar tetap di KPK karena pertimbangan belum ada jabatan luang di kepolisian.

Baca Juga: Detik-detik Anak Buah Kapolri Walk Out Saat Rapat Pencopotan Brigjen Endar dari KPK Terekam, Ini Kalimat Terakhir Firli Bahuri

Namun, permintaan Kapolri itu diabaikan Firli Bahuri cs. Endar tetap diberhentikan dan KPK mengirimkan surat penghadapan kembali Endar Priantoro ke kepolisian. Kapolri sudah menjawab lagi surat penghadapan Endar dari KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: